SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Makalah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana
Disusun
oleh
Nama NPM
ROHMA
PERTIWI 1621030570
Dosen Pengampu : Fitra Zali Tampan Jasa.S.Sy.M.H.

Jurusan :
Muamalah ( Hukum Ekonomi Syari’ah )
Semester
/ Kelas :
2 / K
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2016 / 2017
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah
SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang , saya panjatkan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah berjudul SEJARAH SINGKAT HUKUM
PIDANA DI INDONESIA ini dengan baik.
Makalah
ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari pihak
tertentu sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Terlepas dari itu
semua, saya menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik
dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata semoga makalah ini bisa bermanfat untuk kita semua. Sekian saya ucapkan
terima kasih.
Bandar
Lampung, 13 Mei 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................... ii
BAB
I PEMBAHASAN............................................................................. iii
A.
Zaman VOC................................................................... 3
B.
Zaman Hindia Belanda.................................................. 4
C.
Zaman Pendudukan Jepang........................................... 8
D.
Zaman Kemerdekaan..................................................... 8
E.
Rancangan KUHP Baru................................................ 14
BAB
II PENUTUP..................................................................
A.
KESIMPULAN.................................................................................
16
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................
18
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Berbicara
tentang sejarah Hukum Pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai
dengansaat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari Bangsa
Asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara
Ini, khususnya Hukum Pidana. Hukum Pidana sebagai bagian dari Hukum publik yang
mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegar
Aturan-aturan
dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis.
Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keingina
masyarakat.
Hukum
pidan amenurut Van Hammel adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang
dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan
melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada
yang melanggar peraturan tersebut. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui
bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah
tertentu. Sejarah huku punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal
budaya dan pranata hukum.
Hukum
tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala
dan waktu. Secara umum, sejarah singkat hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi 5 zaman, yaitu zaman VOC, zaman
Hindia, zaman Jepang, zaman Kemerdekaan, dan rancangan KUHP baru.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah hukum pidana pada
zaman VOC?
2.
Bagaimana sejarah hukum pidana pada
zaman Hindia Belanda?
3.
Bagaimana sejarah hukum pidana pada
zaman Pendudukan Jepang?
4.
Bagaimana sejarah hukum pidana pada
zaman kemerdekaan?
5.
Apa saja Rancangan KUHP Baru?
C.
Tujuan
1.
Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah
Hukum Pidana.
2.
Untuk mengetahui sejarah hukum pidana
pada zaman VOC.
3.
Untuk mengetahui sejarah hukum pidana
pada zaman Hindia Belanda.
4.
Untuk mengetahui sejarah hukum pidana
pada zaman Pendudukan Jepang.
5.
Untuk mengetahui sejarah hukum pidana
pada zaman Kemerdekaan.
6.
Untuk mengetahui Rancangan KUHP Baru.
BAB
I
PEMBAHASAN
A.
Zaman
VOC
Disamping
hukum adat pidana yang berlaku bagi penduduk asli Indonesia oleh penguasa VOC
mula-mula diberlakukan plakat-plakat yang berisi hukum pidana.
Pada
tahun 1642 Joan Maetsuycker bekas Hof van Justitie di Batavia yang mendapat
tugas dari Gubernur Jenderal van Diemen merampungkan suatu himpunan
plakat-plakat yang diberi nama Statuten van
Zeventien.
Menurut
Utrecht, hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai oleh VOC ialah :
1)
Hukum statuta yang termuat di dalam :
Statuten van Batavia.
2)
Hukum Belanda Kuno.
3)
Asas-asas hukum Romawi. 1)
Hubungan
Hukum Belanda yang kuno dengan statuta itu ialah sebagai pelengkap, jika
statuta tidak dapat menyelesaikan masalah, maka Hukum Belanda kuno yang
diterapkan, sedangkan hukum Romawi berlaku untuk mengatur kedudukan hukum budak
(Slaven recht).
Statuta
Betawi berlaku bagi daerah Betawi dan sekitarnya yang mempunyai batas utara : pulau-pulau Teluk
Betawi, di Timur : Sungai Citarum, di Selatan : Samudra Hindia , di Barat :
Sungai Sadane.2)
Ini
merupakan teori saja, karena prakteknya orang
pribumi tetap tunduk kepada hukum adatnya. Di daerah lain tetap berlaku
hukum adat pidana. Campur tangan VOC hanya dala soal-soal pidana yang berkaitan
dengan kepentingan dagangnya.
Di
daerah Cirebon berlaku Papakem Cirebon,
paparan cirebon yang mendapat pengaruh VOC.
Pada
tahun 1848 dibentuk lagi intermaire
strafbepalinge. Barulah pada tahun 1866 muncul kodfikasi yang sistematis.
Mulai tanggal 10 Februari 1866 berlakulah dua KUHP di Indonesia :
1)
Het Wetboek van Strafrecht voor
Europeanen (Stbl. 1866 No 55) yang berlaku bagi golongan Eropa mulai 1867.
Kemudian dengan Ordonansi tanggal 06 Mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan
BumiPUTRA dan Timur Asing.
2)
Het Wetboek van Strafrechtdaa rm voor
Inland endarmede gelijk gestelde (Stbl. 1872 Nomor 85), mulai berlaku 1 Januari
1873.
B. Zaman Hindia Belanda
Dari
tahun 1811 sampai tahun 1814 Indonesia pernah jatuh dari tangan Belanda ke
tangan Inggris. Berdasarkan Lonvensi London 13 agustus 1814 maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada
Belanda. Pemerintahan Inggris diserah terimakan kepada Komisaris Jenderal yang
dikirim dari Belanda.
Dengan
Regerings Reglement 1815bdengan tambahan (Supletoire Instructie 23 September
1815) maka hukum dasar pemerintah kolonial tercipta.
Agar
tidak terjadi kesenjangan peraturan, maka dikeluarkan proklamasi 19 Agustus
1816, Stbl. 1816 Nomor 5 yang meengatakan bahwa untuk sementara waktu untuk
semua peraturan-peraturan bekas pemerintah Inggris tetap dipertahankan. Pada
umumnya masih belaku Statuta Betawi yang baru, dan untuk orang pribumihukum
adat pidana masih diakui asal tidak bertentangan dengan asas-asas hukum yang
diakuai dan perintah-perintah, begitu pula undang-undang dari pemerintah.
Kepada
bangsa Indonesia diterapkan pidana berupa kerja paksa diperkebunan yang
didasarkan pada Stbl. 1828 Nomor 16. Mereka dibagi atas dua golongan, yaitu :
1)
Yang dipidana kerja rantai;
2)
Yang dipidana kerja paksa.
Yang
terdiri atas yang diberi upah dan yang tidak diberi upah3).
Dalam prakteknya, pidana kerja paksa
dilenakan dengan tiga cara :
a)
Kerja paksa dengan dirantai dan
pembuangan;
b)
Kerja paksa dengan dirantai tetapi tidak dibuang;
c)
Kerja paksa tanpa rantai tetapi dibuang.
Dengan sendirinya semua
peraturan terdahulu tidak berlaku lagi. KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa
tersebut adalah salinan dari Code Penal yang berlaku di Negeri Belanda tetapi
berbeda dari sumbernya tersebut, yang berlaku di Indonesia terdiri hanya atas 2
buku, sedangkan Code Penal terdir atas 4 buku.
KUHP
yang berlaku bagi golongan Bumiputra juga saduran dari KUHP yang berlaku bagi
golongan Eropa, tetapi diberi sanksi yang lebih berat sampai pada KUHP 1918
pun, pidananya lebih berat dari pada KUHP Belanda 1886.
Oleh karena itu, perlu pula ditinjau
secara sekilas lintas perkembangan kodifikasi di Negeri Belanda.
Pertama kali ada kodifikasi di bidang
hukum pidana terjadi dengan adanya Crimineel
Wetboek voor het Koniglijk Holland 1809.
Kitab undang-undang 1809 membuat
ciri-ciri modern di dalamnya menurut Voc, yaitu :
1)
Pemberian kebebasan yang besar kepada
hakim di dalam pemberian pidana;
2)
Ketentuan-ketentuan khusus untuk
penjahat remaja;
3)
Penghapusan perampasan umum.
Tetapi
kodifikasi ini umumnya singkat, karena masuknya Perancis dengan Code Penal ke
Negeri Belanda pada tahun 1811.
Sistem pidana di dalam Code Penal lain kali sekali jika
dibanding dengan kodifikasi 1809. Diperkenalkan lagi perampasan umum. Dengan
Guov, Besluit 11 Desember 1813 diadakan beberapa perubahan misalnya tentang
perampasan umum, tapi diperkenalkan lagi geseling,
dan pelaksanaan pidana mati dengan cara Perancis guillotine diganti dengan penggantungan menurut sistem Belanda
kuno.
Belanda terus berusaha mengadakn
perubahan-perubahan juga usaha menciptakan KUHP nasional, tetapi tidak
berhasil, kecuali perubahan-perubahan sebagian-sebagian. Pidana sistem sel yang
dengan UU 28 Juni 1851 Stbl 102, pidana badan dihapus, jumlah pidana mati
dikurangi, sejumlah kejahatan dijadikan kejahatan ringan (Wanbedijf) pidana
terhadap percobaan diperingan dibanding dengan delik selesai. Kemudian, 17
September 1870 Stbl 162 pidana mati di hapus.
Dengan KB tanggal 28 September 1870
dibentuklah Panitia Negara yang menyelesaikan rancangan pada tahun 1875. Pada
tahun 1879 Menteri Smidt mengirim rancangan tersebut ke Tweede Kamer. Diperdebatkan di dalam Staten General dengan Menteri Modderman yang sebelumnya adalah
anggota Panitia Negara itu. Dan pada tanggal 03 Maret 1881 lahirlah KUHP
Belanda yang baru, yang mulai be6rlaku pada tanggal 01 September 1886.
Jarak diantara disahkan dan
berlakunya KUHP Belanda selama 5 tahun karena dengan sistem pidana sel perlu
dibangun sel-sel dan gedung-gedung baru, disamping perlu diciptakan
undang-undang baru seperti undamg-undang kepenjaraan yang lainnya.
Setelah berlakunya KUHP baru di
Negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh Pemerintah Belanda, bahwa KUHP
di Hindia Belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaannya denagn Code Penal Prancis, perlu diganti dan
disesuaikan dengan KUHP baru Belanda tersebut. Berdasarkan asas konkordansi (concordanti) menurut Pasal 75 Regering Reglement, 131 Indensche Staatsregeling, maka KUHP
di Negeri Belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia
Belanda dengan penyesuaian pada situasi dan kondisi setempat.
Semula direncanakan tetap adanya dua
KUHP, masing-masing untuk golongan Eropa dan golongan Bumiputera yang baru.
Dengan Koninklijk Besluit tanggal 12 April 1898 dibentulah Rancangan KUHP untuk
golongan Eropa.
Setelah selesai kedua rancangan
tersebut, Menteri jajahan Belanda Mr Idenburg berpendapat bahwa sebaliknya hanya
ada satu KUHP di Hindia-Belanda, jadi berupa unifikasi.
Sesuai
dengan ide Menteri Edinburg tersebut maka dibentuklah komisi yang menyelesaikan
tugasnya pada tahun 1913. Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1915 dan diundanglah
pada September 1915 Nomor 732 lahirlah Wesboek
van strafrecht voon Nederlandsch Indie yang baru untuk seluruh golongan
penduduk. Dengan Invoeringsverordening
berlakulah pda tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.
Peralihan dari masa dualisme, yaitu
dua macam WvS untuk dua golongan penduduk menurut Jonkers lebih bersifat formel
dari pada materiel. Ide unifikasi bukan hal yang baru. Statuta Betawi 1642 dan
ketentuan pidana interemair 1848 berlaku untuk semua golongan penduduk.
Sebenernya kedua WvS 1866 dan 1872 tersebut juga hampir sama, yang kedua
merupakan salinan dari yang pertama kecuali sistem pidananya. Tetapi perbedaan
antara kedua golongan penduduk, yaitu golongan Eropa dan Bumiputera – Timur
Asing mewarnai juga perumusan-perumusan delik di dalam WvS tersebut, misalnya
Pasaln 284 ( mukah = overspel) bagi
laki-laki hanya berlaku bagi golongan Eropa (yang tunduk pada Pasal 27 BW)
C. Zaman Pendudukan Jepang
WvSI
tetap berlaku pada Zaman pendudukan Jepang. Hal ini didasrkan pada
undang-undang (Usamu Serei) Nomor 1
Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 sebagai peraturan
peralihan Jawa dan Madura.
Pasal
03 Osamu Serei tersebut tersembunyi :
“Semua
badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum undang-undang dari pemerintah
yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertntangan
dengan aturan dengan aturan pemerintah militer.”
Jadi
hanya pasal-pasal yang menyangkut pemerintah Belanda misalnya penyebutan
raja/ratu yang tidak berlaku lagi.
Peraturan
yang semacam dikeluarkan juga di luar juga di luar Jawa dan Madura.
Dibanding
dengan hukum pidana materiel, maka hukum acara pidana lebih banyak banyak
berubah, karena terjadi unifiksi acara dan susunan pengadilan. Ini diatur di
dalam Osamu Serei Nomor Tahun 1942
tanggal 20 September 1942.
D. Zaman Kemerdekaan
Keadaan
pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan.
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945
mengatakan :
“Segala badan negara
dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Untuk memperkuat aturan peralihan tersebut, maka Presiden
mengeluarkan suatu peraturan pada tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut
Peraturan Nomor 2 yang berbunyi :
“Untuk ketertiban
masyarakat berdasar atas Aturan Peralihan Undang-undang Negara Republik
Indonesia pasal II berhubung dengan pasal IV Kami Presiden menetapkan peraturan
sebagai berikut :
Pasal I
“Segala badan-badan
negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan
Undang-Undang tersebut.”
Pasal II
“Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.)
Barulah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diadakan
perubahan yang mendasar atas WvSI.
Ditentukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tersebut bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) ialah hukum
pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 dengan berbagai perubahan dan
penambahan yang disesuaikan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dengan nama Wetboek van
strafrecht voor nederlandsch indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht yang dapat disebut Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Perubahan-perubahan yang diciptakan oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 terhadap Wetboek van
Strafrecht 8 Maret Tahun 1942 (Saat mulai pendudukan Jepang ) ialah :
1)
Pasal V yang menentukan bahwa peraturan
hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau
bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka atau tidak
mempunyai arti lagi, harus dianggap tidak berlaku.
2)
Pasal VI mengubah dengan resmi nama weetboek van strafrecht voor nederlandsch
Indie menjadi Wetboek van Strafrecht
(saja) yang dapat disebut juga dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
3)
Pasal VIII membuat perubahan kata-kata
dan penghapusan beberapa pasal KUHP Itu sebanyak 68 ketentuan.
4)
Diciptakan delik-delik baru yang dimuat
dalam Pasal IX sampai dengan Pasal XVI, tetapi kemudian dengan Undang-Undang
Nomor 78 Tahun 1958 Pasal XVI tersebut dicabut.
Tentulah harus
di ingat bahwa teks asli Wetboek van
shafrecht atau KUHP itu sampai kinipun masih di dalam bahaa Belanda,
kecuali penambahan-penambahan kemudian sesudah tahun 1946 itu yang teksnya
sudah tentu dalam Bahasa Indonesia.
Jadi,
apa yang sering dipegang oleh pelaksana hukum (hakim, jaksa, polisi,dan
pengacara) adalah terjemahan di dalam bahasa Indonesia, yamg corak ragamnya
tergantung pada selera penerjemahan dan halnya dengan yang dipakai oleh para
dosen dan mahasiswa hukum.
Sebagai
sejarah perlu diingat, bahwa Belanda pada tahun 1945 sampai dengan 1849 kembali
lagi ke Indonesia menduduki beberapa wilayah, dan bertambah luasa sesudah Aksi
Militer I, terutama meliputi kota-kota besar di Jawa dan Sumatra, seperti
Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Palembang, Padang, dan
Medan dan seluruh Nusantara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Irian Barat.
Untuk
wilayah-wilayah yag di duduki Belanda itu de
Facto tidak diberlakukan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946, kecuali untuk
wilayah Sumatra yang di duduki oleh Belanda sesudah Aksi Militer I (peraturan RI).7)
Untuk
daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda tersebut diberlakukan Wetboek van strafrecht Nederlandsch – Indie yang kemudian diubah namanya
menjadi Wetboek van strafrecht voor
Indonesia berdasrkan Ordonansi tanggal 21 September 1948 Stbl 1948 Nomor
224, mulai 22 September 1948, dan semua kata-kata Nederlansch-India di dalam WvS diganti dengan “Indonesia”. Begitu
pula istilah Staatsbland van Nederlandsch
Iindie (Lembaran Negara Hindia Belanda) diganti menjadi Staatsblad van Indonesia.
Kalau
Pemerintah Republik Indonesia mengubah dan menambah Wetboek van strafrecht, maka Belanda juga mengadakan
perubahan-perubahan di dalam Wetboek van
Strafrecht voor Indonesie tersebut.
Perubahan-perubahan
dan penambahan mula-mula dengan Stbl 1945 Nomor 123 yang mulai berlaku 25
Agustus 1945 yaitu ketentuan khusus baru dikeluarkan oleh Letnan Gubernur
Jenderal mengenai eksekusi pidana mati, yang menentukan bahwa pidana mati
dieksekusi mati dengan jalan pidana tembak, kecuali ditentukan lain oleh
Gubernur Jenderal. Dengan demikian, Pasal 11 WvSI yang menentukan bahwa pidana
mati dijalankan dengan penggantungan tidak diterapkan.
Dengan
Stbl 1945 Nomor 135 ysng mulai berlaku 7 Oktober 1945, banyak ketentuan Bab I
Buku II WvSI diubah oleh Belanda (Pasal
110, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 122, 123, 124, 125, 126, dan 127)
dan diciptakan pasal baru, yaitu Pasal 124 bis dan bab baru di dalam Buku III,
yaitu Bab IX. Dengan penambahan ini, maka jumlah pasal di dalam WvSI berakhir
dengan angka (Pasal) 570, sedangkan KUHP hanya 569.
Dengan adanya dua macam WvS yang berlaku
di dua macam wilayah yang berbeda ditambah dengan perubahan-perubahan dan
penambahan yang berbeda pula menimbulkan kerancuan dalam penerapannya kemudian.
Terlebih-lebih dengan perubahan wilayah, yang dengan aksi militer I, menambah
wilayah yang diduduki Belanda, yang dengan Perjanjian Renville 17 Januari 1948
disebut daerah-daerah terra neerlandica.
Sesudah Aksi Militer I, dikeluarkan Stbl
1947 Nomor 180yang mulai berlaku 31 Oktober 1947, yaitu suatu ketentuan yang
merevisi Pasal 171.
Dengan Stbl 1948 Nomor 169 yang mulai
berlaku 30 Juli 1948 dicabutlah Pasal 153 bis
dan 154 ter dan penambahan
pasal-pasal baru, yaitu pasal 159a dan 159b dan paragraf baru yang memuat Pasal
335.
Pasal 153 bis dan Pasal 154 ter
yang dicabut itu berisi ketentuan sanksi pidana terhadap perbuatan propaganda
tuntutan “Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda”. Tetapi Pasal baru yang
menggantikanaya, yaitu pasal 159 a dan 159 b pada asasnya sama saja dengan yang
dicabut itu.9)
Dengan keputusan 3 Januari 1947 Nomor I,
yang dikeluarkan oleh Wakil Tinggi Mahkota, Stbl 1949 Nomor I, mulai berlaku 7
Januari 1949, ancaman pidana delik penyuapan yang tercantum dalam Pasal 418
WvSI dinaikkan dari 6 bulan menjadi 3 tahun. Kemudian dengan keputusan Nomor 3
Tanggal 22 September 1949, Stbl 1949 Nomor 238 yang mulai berlaku 28 September
1949, maka Pasal 393 bis dan 394 WvSI diubah.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 untuk seluruh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 73 Tahun
1958, maka hilanglah dualisme berlakunya dua macam undang-undang hukum pidana
di Indonesia.
Tetapi menurut Han Bing Siong, ,masih
terdapat beberapa masalah, yang penulis angkat dua diantaranya yang
dikemukakannya, yaitu :
1.
Masalah ketentuan Pasal I ayat 2 KUHP,
yang menentukan bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan sesudah
perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa dikenakan ketentuan kedua macam
WvS, misalnya Pasal 418 ancaman pidananya di dalamah ketentuan Pasal I ayat 2 KUHP,
yang menentukan bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan sesudah
perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa dikenakan ketentuan kedua macam
WvS, misalnya Pasal 418 ancaman pidananya di dalam WvSI adalah 3 tahun,
sedangkan di dalam WvS (KUHP) hanya enam bulan, maka jika suatu perbuatan
dilakukan di daerah Jakarta Raya, Sumatera Utara, Kalimantan dan Indonesia
Timur sebelum 29 September 1958 (mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 73 Tahun
1958) dan diadili sesudah Undang-Undang tersebut keluar, terjadilah masalah
Pasal 1 dan 2 tersebut, karena menurut KUHP (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946) ancaman pidananya hanya enam bulan.
2.
Pasal 512 a ditambahkan oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1951, sedangkan Pasal 241 sub 1 dan Pasal 527
dicabut oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 (Undang-Undang Tindak Pidana
Imigrasi), maka menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 512a
dihapuskan lagi di Jakarta Raya, Sumatra Utara, Kalimantan dan Indonesia Tmur
pada tanggal 28 September 1958 (saat berlakunya Undang-Undang Nomor 73 Tahun
1958), sebaliknya Pasal 241 sub I dan Pasal 527 dihidupkan kembali sebagaimana
keadaannya pada 8 Maret 1942. Jadi, kata Han Bing Siong meskipun hanya ada 1
KUHP yang berlaku untuk seluruh Indonesia, tetap ada beberapa perbedaan yang
tertinggal. Ada satu KUHP katanya dengan Pasal 512 a dan tanpa Pasal 241 sub I
dan Pasal 527 di Jawa, Madura, dan Sumatera, kecuali Jakarta Raya, dan Sumatera
Timur, satu lagi tanpa Pasal 512 a tetapi dengan Pasal 241 sub 1 dan Pasal 527
di Jakarta Raya, Sumatera Utara, Kalimantan dan Indonesia Timur. Lalu untuk
daerah-daerah yang tersebut belakangan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 8 (drt)
Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi.
Menurut pendapat penulis, pendapat Han
Bing Siong ini benar, tetapi terlalu berpatok pada pemikiran yuridis murni.
Dalam praktek sampai kini Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi tersebut
diberlakukan di seluruh Indnesia
E. Rancangan KUHP Baru
Hasrat untuk mengadakan kodifikasi KUHP nasional
yang disusun oleh Putera-Putera Indonesia sendiri yang sumbenya digali dari
Bumi Indonesia dengan memperhatikan perkembangan dunia modern di bidang hukum
pidana, sudah lama dicetuskan di dalam berbagai kesempatan termasuk Seminar
Hukum Nasional.
Usaha-usaha konkret menuju tercapainya hasrat
tersebut antara lain dapat dikemukakan usaha Basaruddin S.H. dan Iskandar
Situmorang, S.H. yang menyusun Rancangan Buku I KUHP pada Tahun 1971 dan Buku
II KUHP pada Tahun 1976.
Kemudian, sejak tahun 1976 telah dibentuk Tim
Pengkajian Hukum Pidana, yang diberikan tugas menyusun Rancangan KUHP baru oleh
Pemerintah (Materi Kehakiman dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Pada tahun itu disusunlah materi-materi yang
diperlukan untuk tujuan tersebut.
Tahun 1980-1981 mulailah disusun Rancangan Buku I
yang antara lain juga memakai KUHP (lama) dan Rancangan Basaruddin dan Rekan
sebagai bahan Perbandingan.
Tahun 1980-1081 mulailah disusun Rancangan Buku I
telah diselesaikan dalam arti masih kasar. Pada tahun 1982 itu diadakanlah
Lokakarya di BABINKUMNAS membahas Rancangan tersebut sesudah itu, terus-menerus
Tim berkumpul untuk memperhalus rumusan Rancangan Buku I tersebut dan menyusun
Rancangan Buku II sampai Tahun 1985. Pada Tahun 1985 itu diadakanlah Lokakarya
lagi di tempat yang sama untuk membahas Buku II.
Pada Tahun 1986 diadakan Lokakarya khusus mengenai
sanksi pidana di tempat yang sama. Dan terakhir Lokakarya mengenai delik
komputer dan delik terhadap penyelenggaraan peradilan.
Menurut pendapat penulis, dapat dikatakan bahwa pada
saat tulisan ini disususun (Mei 1991), 99% pekerjaan menyukusun Rancangan Buku
II KUHP telah dicapai pula.
Perbedaan yang mencolok antara Rancangan dan KUHP
(lama) ialah Racangan hanya terdiri atas dua Buku, sedangkan KUHP (lama) yang
sama dengan WvS Belanda terdiri atas tiga buku. Dengan sendirinya perbedaan
antara delik kejahatan dan delik pelanggaran di dalam Rancangan telah
ditiadakan.
Jadi, sama dengan KUHP Jerman, Jepang, Korea, dan
lain-lain. Tetapi materi buku II 95% sama dengan KUHP lama dan WvS Belanda.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Disamping
hukum adat pidana yang berlaku bagi penduduk asli Indonesia oleh penguasa VOC
mula-mula diberlakukan plakat-plakat yang berisi hukum pidana.
Pada
tahun 1642 Joan Maetsuycker bekas Hof van Justitie di Batavia yang mendapat
tugas dari Gubernur Jenderal van Diemen merampungkan suatu himpunan
plakat-plakat yang diberi nama Statuten van
Zeventien.
Dari
tahun 1811 sampai tahun 1814 Indonesia pernah jatuh dari tangan Belanda ke
tangan Inggris. Berdasarkan Lonvensi London 13 agustus 1814 maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada
Belanda. Pemerintahan Inggris diserah terimakan kepada Komisaris Jenderal yang
dikirim dari Belanda
WvSI
tetap berlaku pada Zaman pendudukan Jepang. Hal ini didasrkan pada
undang-undang (Usamu Serei) Nomor 1
Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 sebagai peraturan
peralihan Jawa dan Madura.
Pasal
03 Osamu Serei tersebut tersembunyi :
“Semua
badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum undang-undang dari pemerintah
yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertntangan
dengan aturan dengan aturan pemerintah militer.” Jadi hanya pasal-pasal yang
menyangkut pemerintah Belanda misalnya penyebutan raja/ratu yang tidak berlaku
lagi.
Keadaan
pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan.
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945
mengatakan :
“Segala badan negara
dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Hasrat untuk mengadakan kodifikasi KUHP nasional
yang disusun oleh Putera-Putera Indonesia sendiri yang sumbenya digali dari
Bumi Indonesia dengan memperhatikan perkembangan dunia modern di bidang hukum
pidana, sudah lama dicetuskan di dalam berbagai kesempatan termasuk Seminar
Hukum Nasional.
Usaha-usaha konkret menuju tercapainya hasrat
tersebut antara lain dapat dikemukakan usaha Basaruddin S.H. dan Iskandar
Situmorang, S.H. yang menyusun Rancangan Buku I KUHP pada Tahun 1971 dan Buku
II KUHP pada Tahun 1976.
Kemudian, sejak tahun 1976 telah dibentuk Tim
Pengkajian Hukum Pidana, yang diberikan tugas menyusun Rancangan KUHP baru oleh
Pemerintah (Materi Kehakiman dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional).
DAFTAR
PUSTAKA
Unrecht, D, 1956. Hukum Pidana I . Jakarta : Bina Aksara
Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka
Cipta.
Hoff, M.W.Van’t t.t. Wetboek van Strafrecht. Batavia: N.V.G.
Kolff & Co.
Saleh, Ruslan. 1981. Dari lembaran kepustakaan hukum pidana. Jakarta
: Sinar Grafika.