Selasa, 12 September 2017

makalah hukum perdata

HUKUM PERKAWINAN
Makalah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata

          Disusun oleh kelompok 3
                                       Nama                                                    NPM
AJIMSI RAMADHANI                              1621030572                 
ANJELLA AYU WIDYA MUKTI              1621030546
ROHMA PERTIWI                                     1621030570     

Dosen Pengampu : Irwantoni

Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: C:\Users\komputer\Downloads\Logo_IAIN_Raden_Intan_Bandar_Lampung.jpg


                                Jurusan                   :  Muamalah ( Hukum Ekonomi Syari’ah )
                                Semester / Kelas    :        2 / K



FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2016 / 2017


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang , kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah berjudul HUKUM PERKAWINAN ini dengan baik.
            Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari pihak tertentu sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Terlepas dari itu semua, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh daru kata sempurna. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
            Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfat untuk kita semua. Sekian kami ucapkan terima kasih.


Bandar Lampung, O1 Mei 2017
                                                                                               










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR....................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................
BAB I PEMBAHASAN........................................................................................
A.   Pengertian Perkawinan...................................................
B.   Syarat-syarat dan Momentum sahnya perkawinan........
C.   Perkawinan.....................................................................
D.   Pembatalan Perkawinan..................................................
E.    Larangan Perkawinan.....................................................
F.    Hukum perkawinan Wanita Hamil karena Zina..............
BAB II PENUTUP..................................................................
A.    KESIMPULAN...................................................................................
B.     SARAN................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................   








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkawinan ialah suatu pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Suami istri harus setia satu sama lain, bantu-membantu,berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak.                  Menikah adalah suatu aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong  antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
Setelah diadakan pernikahan maka menjadi halal antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.Menikah bukan suatu penghalang dalam kehidupan manusia, tapi justru berfungsi membangun kehormatan pergaulan dalam rumah tangga yang dibina oleh suami dan istri.
Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dan layak dilakukan oleh setiap manusia yang siap secara lahir dan batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun suatu rumah tangga. Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Untuk melindungi Istri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas itu atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si isteri, undang-undang memberikan pada si isteri suatu hak untuk meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya.

     


A.    Rumusan masalah

1.      Apa pengertian perkawinan?
2.      Apa saja syarat, dan tujuan perkawinan?
3.      Bagaimana pembatalan dan pencegahan perkawinan?
4.      Apa saja larangan, serta Hukum perkawinan wanita hamil karena Zina?


B.     Tujuan Penulisan

1.      Untuk memenuhi tugas hukum perdata.
2.      Untuk mengetahui pengertian perkawinan, syarat, serta tujuan perkawinan.
3.      Untuk mengetahui pembatalan serta pencegahan perkawinan.
4.      Untuk mengetahui apa saja larangan, serta hukum perkawinan wanita hamil karena zina.














BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Perkawinan
Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Di dalam agama islam sendiri perkawinan merupakan sunnah Nabi Muhammad Saw, dimana bagi setiap umatnya dituntut untuk mengikutinya. Perkawinan di dalam islam sangatlah dianjurkan, agar dorongan terhadap keinginan biologis dan psikisnya dapat tersalurkan secara halal, dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina. Anjuran untuk menikah ini telah diatur dalam sumber ajaran islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Di Indonesia sendiri telah terdapat hukum nasional yang mengatur dalam bidang hukum perkawinan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Aturan Pelaksanaannya PP Nomor 9 Tahun 1975.
Menurut UU No. 1 tahun 1974 dalam pasal 1 mendefinisikan bahwa: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagai ikatan lahir, perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. ikatan lahir batin ini merupakan hubungan formil yang sifatnya nyata, baik bagi yang mengikatkan dirinya maupun bagi orang lain atau masyarakat. Ikatan lahir ini terjadi dengan adanya upacara perkawinan yakni upacara akad nikah bagi yang Beragama islam.
Sebagai ikatan bathin, perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena adanya kemauan yang sama dan ikhlas antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. dalam tahap permulaan, iktan bathin ini diawali dan ditandai dengan adanya persetujuan dari calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan.
Selanjutnya, dalam hidup bersamam ikatan bathin ini tercermin dari adanya kerukunan suami istri yang bersangkutan. Terjalinnya ikatan lahir dan ikatan bathin merupakan dasar utama dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal.
Dalam rumusan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 itu tercantum tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Ini berarti bahwa perkawinan dilangsungkan bukan untuk sementara atau untuk jangka waktu tertentu yang direncanakan, akan tetapi untuk seumur hidup atau selama-lamanya, dan tidak boleh diputus begitu saja. Karena itu, tidak diperkenmakalah hukum perdata hukum perkawinanankan perkawinan yang hanya dilangsungkan untuk sementara waktu saja seperti kawin kontrak. Pemutusan perkawinan dengan perceraian hanya diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa.
Selanjutnya, dalam pengertian perkawinan itu juga dinyatakan dengan tegas bahwa pembentukan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal itu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, ini berarti bahwa perkawinan harus didasarkan pada agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,dinyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
UU No.1 tahun 1974 dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administrative, yaitu pencatatan di KUA dan catatan sipil.
Sajuti Thalib, SH dalam bukunya Hukum Keluarga Indonesia mengatakan: “Perkawinan adalah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan”.
Dr. Anwar Haryono SH, dalam bukunya Hukum Islam juga mengatakan: “pernikahan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia”.
Menurut hukum islam, perkawinan adalah suatu perjanjian antara mempelai laki-laki di satu pihak dan wali dari mempelai perempuan di lain pihak, perjanjian terjadi dengan suatu ijab (akad nikah), yang dilakukan oleh wali calon istri dan diikuti oleh dari calon suami, dan disertai sekurang-kurangnya dua orang saksi.



B.     Syarat-Syarat dan Momentum Sahnya Perkawinan
Syarat-syarat melangsungkan perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974. Didalam ketentuan itu ditentukan dua syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan, yaitu syarat intern dan syarat ekstern.
Syarat intern yaitu syarat yang menyangkut pihak yang akan melaksanakan perkawinan. Syarat-syarat intern meliputi:
1)      Persetujuan kedua belah pihak,
2)      Izin dari kedua orang tua apabila belum mencapai umur 21 tahun,
3)   Pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun pengecualiannya yaitu ada     dispensasi dari pengadilan atau camat atau bupati;
4)      Kedua belah pihak tidak dalam keadaan kawin;
5)      Wanita yang kawin untuk kedua kalinya harus lewat masa tunggu (iddah).
Bagi wanita yang putus perkawinannya karena perceraian, masa iddahnya 90 hari dan karena kematian 130 hari.
Syarat ekstern yaitu syarat yang berkaitan dengan formalitas-formalitas dalam pelaksanaan perkawinan. Syarat-syarat itu meliputi:
1)      Harus mengajukan laporan ke Pegawai Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk;
2)      Pengumuman, yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat, yang memuat:
     a.      Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon     
              mempelai dan dari orang tua calon. Disamping itu disebutkan juga nama
              istri atau suami yang terdahulu;
     b.     Hari, tanggal, jam. Dan tempat perkawinan dilangsungkan.
Dalam KUH Perdata, syarat untuk melangsungkan perkawinan dibagi menjadi dua macam, yaitu: (1) syarat materiil, dan (2) syarat formil.
Syarat materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan initi atau pokok dalam melangsungkan perkawinan. Syarat materiil ini dibagi dua macam yaitu:
a)      Syarat materiil mutlak, merupakan syarat yang berkaitan dengan pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk melangsungkan perkawinan pada umumnya. Syarat itu meliputi:
1.      Monogami, bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 27 BW);
2.      Persetujuan antara suami-istri (Pasal 28 KUH Perdata);
3.      Terpenuhinya batas umur manimal. Bagi laki-laki minimal berumur 18 tahun dan wanita berumur 15 tahun (Pasal 29 KUH Perdata);
4.      Seorang wanita yang pernah kawin dan hendak kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari setelah perkawinan terdahulu dibubarkan (Pasal 34 KUH Perdata);
5.      Harus ada izin sementara dari orang tuanya atau walinya bagi anak-anak ynag belum dewasa dan belum pernah kawin (Pasal 34 sampai dengan pasal 49 KUH Perdata).
Syarat materiil relative, ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang Larangan kawin dengan orang yang sangat dekat dalam kekeluargaan sedarah dank arena perkawinan;
1.      Larangan kawin karena zina;
2.      Larangan kawin untuk memperbarui perkawinan setelah adanya perceraian, jika belum lewat waktu satu tahun.

b)      Syarat Formil adalah syarat yang berkaitan dengan formalitas-formalitas dalam pelaksanaan perkawinan. Syarat ini dibagi dalam dua tahapan. Syarat-syarat yang dipenuhi sebelum  perkawinan dilangsungkan adalah:
1.      Pemberitahuan akan dilangsungkannya perkawinan oleh calon mempelai baik secara lisan maupun tertulis kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan,dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 3 dan 4 PP No. 9 Tahun 1975).
2.      Pengumuman oleh pegawai pencatat dengan menempelkannya pada tempat yang disediakan di Kantor Pencatatan Perkawinan. Maksud pengumuman tersebut adalah untuk memberitahukan kepada siapa saja yang berkepentingan untuk mencegah maksud dari perkawinan tersebut jika ada Undang-Undang yang dilanggar atau alasan-alasan tertentu. Pengumuman tersebut dilaksanakan setelah Pegawai Pencatat meneliti syarat-syarat dan surat-surat kelengkapan yang harus dipenuhi calon mempelai
C.    Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu suami istri saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
Dilihat dari tujuan perkawinan, maka perkawinan itu :
a.       Berlangsung seumur hidup
b.      Cerai diperlukan syarat-syarat yang ketat dan merupakan jalan terakhir.
c.       Suami-istri membantu untuk mengembangkan diri
Suatu keluarga dikatakan bahagia apabila terpenuhi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan rohaniah. Yang termasuk kebutuhan jasmaniah seperti papan, sandang, pangan, kesehatan, dan pendidikan. Sedangkan kebutuhan rohaniah contohnya adanya seorang anak yang berasal dari darah daging mereka.


D.    Pembatalan Serta Pencegahan Perkawinan


1.      Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
Pencegahan perkawinan merupakan upaya untuk menghalangi suatu perkawinan antara calon pasangan suami-istri yang tidak memenuhi syarat untuk malangsungkan perkawinan.
Tujuan pencegahan hukum perkawinan adalah untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum islam dan peraturan perundang-undangan Pencegahan perkawinan diatur dalam ketentuan berikut ini, yaitu:
1)      Pasal 13 sampai dengan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 1974,
2)      Pasal 59 sampai dengan pasal 70 KUH Perdata,
3)      Pasal 37 PP Nomor 9 Tahun 1975,
4)      Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Sedangkan pembatalan Perkawinan diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 99 BW. Orang yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah:
a.       Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah,
b.      Saudara,
c.       Wali nikah,
d.      Wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan,
e.       Ayah kandung,
f.       Suami atau istri yang masih terkait dalam perkawinan dengan salah seorang calon istri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan,
g.      Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan.
Tata cara pencegahan perkawinan dikemukakan berikut ini:
1) Orang yang berwenang untuk melakukan pencegahan itu harus mengajukan permohonan pencegahan perkawinan ke pengadilan di wilayah hukum tempat akan dilangsungkannya perkawinan (Pasal 17 Nomor 1 Tahub 1974).
2)   Orang tersebut harus memberitahukan kepada pegawai pencatat nikah. Pegawai pencatat nikah inilah yang akan memberitahukan adanya permohonan pencegahan perkawinan tev rsebut.
3)  Apabila hakim telah menerima permohonan itu, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama pengadilan memutuskan permohonan percegahan tersebut. Putusan itu berisi menolak atau menerima permohonan pencegahan tersebut.
4)  Dengan adanya putusan ini, maka Pegawai Pencatat Nikah dapat melangsungkan perkawinan tersebut.
       Pembatalan perkawinan juga diatur dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pembatalan perkawinan dibedakan menjadi dua macam, yaitu : (1) Perkawinan batal, dan (2) Perkawinan yang dapat dibatalkan. Perkawinan batal adalah suatu perkawinan yang dari sejak semula dianggap tidak ada. Perkawinan batal apabila:
1)  Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam iddah talak raj’i;
2)   Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bekas istrinya tersebut pernak menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagiba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
3)      Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawina menurut Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu;
a.       Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b.    Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara nenek berhubungan semenda yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri;
c.    Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
d.      Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
         Perkawinan yang dapat dibatalkan adalah suatu perkawinan yang telah berlangsung antara calon pasangan suami-istri, namun salah satu pihak dapat meminta kepada pengadilan supaya perkawinan itu dibatalkan. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.      Suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama,
b.     Perempuan yang masih dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri orang lain,
c.      Perempuan yang dikawini masih dalam iddah dari suami,
d.      Perkawinan melanggar batas umur perkawinan sebagaimana yang ditatapkan dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974,
e.     Perkawinan dilangsungkan tanpa walu atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak,
f.       Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
            Permohonan pembatalan perkawinan diajukan ke pengadilan yang meliputi wilayah tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawina dilangsungkan. Batalnya suatu perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Batalnya perkawina tidak akan memutuskan hunungan hukum antara anak denga orang tuanya.

E.     Larangan Perkawinan
Larangan untuk melangsungkan perkawinan diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 1974. Ada larangan perkawinan antara laki dan wanita, yaitu:
1)   Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun keatas,
2)   Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
3)    Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri,
4)   Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan,    dan bibi/paman sususan,
5)    Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seseorang suami beristri lebih dari seorang,
6)  Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin,
7)   Masih terikat tali perkawinan dengan orang lain,
8)  Antara suami-istri yang telah cerai, kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai untuk kedua kalinya, mereka tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
a.       Di dalam KUH Perdata juga diatur tentang larangan perkawinan antara calon pasangan suami istri. Larangan untuk kawin diatur didalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 KUH Perdata. Ada tiga larangan untuk melangsungkan perkawinan, yaitu:
a)          Larangan kawin dengan orang yang sangat dekat dalam kekeluargaan sedarah dan karena perkawinan,
b)         Larangan kawin karena zina,
c)          Larangan kawin untuk memperbarui perkawinan setelah adanya perceraian, jika belum lewat waktu satu tahun.
      Di dalam KUH Perdata tidak mengenal larangan kawin bagi orang sesusuan maupun karena agama. Karena dalam konsep KUH Perdata,, perkawinan itu hanya dipandang dari hubungan keperdataan saja dan tidak mempunyai hubungan dengan agama, maupun konsep lainnya.

F.      Hukum Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina

Pasal 45 ayat (1) dan (3) menentukan perempuan hamil di luar perkewinan dapat menikah  dengan laki-laki yang menghamilinya apabilaperempuan tersebut menghendakinya. Ketentuan lengkap dari pasal 45 RUU Hukum Perkawinan Islam Counter Legal DraftKompilasi Hukum  Islam (CLD KHI) sebagai berikut :
a.       Perempuan hamil di luar nikah dapat melangsungkanperkawinan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
b.      Laki-laki yang menghamili perempuan di luar perkawinan wajib bertanggung jawab terhadap anaknya.
c.       Laki-laki yang dimaksud ayat (2) wajib mengawini apabila perempuan tersebut menghendaki adanya perkawinan selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Di dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yang dilengkapi dengan Kompilasi Hukum  di Indonesia, pada Bab VIII Kawin Hamil pasal 53 menyatakan bahwa,
1.      seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2.      perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3.      Dengan  ilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Pasal 13 ayat (2) RUU Perkawinan Tahun 1973 yang mengatur tentang "pertunanan". Dalam pasal tersebut dirumuskan bahwa: "apabila pertunagan itu mengakibatkan "kehamilan", maka pihak pria diharuskan kawin dengan wanita itu, jika disetujui oleh pihak wanita".
Pendapat tersebut jelas sesuai dengan teori receptie yang menyandarkan keberlakuan Hukum Islam kepada Hukum Adat, seperti dikemukakan Soepomo dalam buku HukumPerdata Adat Jawa Barat dengan istilah "ngangkat bapak". Maksud dari "ngangkat bapak" adalah menikahkan perempuan hamil karena zina, yang bertujuan semata-mata agar anak yang dikandung diluar nikah itu lahir dalam ikatan perkawinan.


      1.  Pandangan-Pandangan Para Ulama Tentang Perkawinan Wanita Hamil
Mengenai masalah mengawini wanita hamilyang dizinainya itu ada beberapa macam pendapat antara yang satu dengan yang lainnya ada yang berlawanan. Pendapat Ulama yang memperbolehkan mengawini wanita hamil karena zina. Para ulama saling berbeda pendapat satu sama lainnya, perbedaan ini pada prinsipnya berbeda dalam memahami kedudukan salah satu ayat di dalam al-Qur'an. Dengan demikian, perbedaan pendapat mengenai mengawini wanita hamil yang disebabkan dari perzinahan, diantaranya sebagai berikut:
a.         Menurut Muhammad Rasyid Ridla
Pada dasarnya perkawinan itu mubah (hala = diperbolehkan). Oleh sebab itu datanglah nash (keterangan) dalam al-Qur'an tentang wanita yang haram untuk dikawininya, maka dengan demikian dihalalkan atas kamu terhadap wanita-wanita yang selain dari pada itu, karena wanita hamil zina itu termasuk dalam keharaman tersebut maka boleh untuk dikawininya.
b.      Menurut Pendapat Imam Syafi'i
Wanita hamil yang berasal dari zina dan orang yang berzina itu tidak ada kehormatan baginya, maka wanita tersebut dipandang juga seperti wanita yang tidak hamil yakni tidak ada iddah dan perhitungan bagi mereka sama sekali. Dalam hal ini wanita hamil yang berasal dari zina boleh dikawini dan boleh diwathi atas laki-laki yang mengawininya.
c.       Menurut Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud
   Dalam keterangannyayang lain menyebutkan juga mujahid, Sulaiman bin Yasar, Said bin Jabir dari kalangan Tabiin dan Ulama' kota besar memperboleh untuk mengawini pezini dan sebaliknya orang yang berzina itu tidak mesti diharamkan untuk dikawininya.
   Seperti peristiwa yang telah terjadi: sewaktu Abu Bakar di Dalam masjid tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang berkata kepadanya dengan perkataan yang samar-samar (tidak jelas) kemudian Umar diperintah oleh Abu bakar untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepadany, kemudian Umar melapor kepada Abu Bakar bahwa orang laki-laki tersebut kedatangan tamu laki-laki kemudian tamu tadi menzinai anak perempuannya. Kemudian Umar memukul orang tersebut dengan berkata: apakah anak perempuan tadi engkau lindungi? Kemudian Abu Bakar menjilid kepada orang yang berzina tersebut dan akhir dikawinkannya.


d.       Menurut Imam Hanifah dan Tsauri
  Wanita yang berzina tidak dibebani pertalian nasab dan tidak ada iddah bagi mereka maka boleh untuk dikawinkan.
e.        Menurut Ibnu Hazm
  Mengatakan keduanya boleh dikawinkan dan boleh melakukan senggama bilaiatelah bertaubat dan ia mengalami hukuma dera (cambuk), karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan pada keputusan hukum yang telah diterapkan oleh Sahabat Nabi kepada orang-orang yang telah berbuat hal semacam itu.
2.      Pendapat Ulama yang tidak Memperbolehkan Mengawini Wanita Hamil karena Zina
            a. Menurut Imam Malikdan Ahmad                                 
 Tidak  memperbolehkan mengawini wanita hamil karena zina disebabkan mereka itu mewajibkannya adanya iddah, namun mengenai iddahnya ada dua macam riwayat, menurut Ahamd iddahnya tiga kali haidl sedangkan untuk yang lainnya iddahnya satu kali haidl.
            b. Menurut Abu Yusuf
Haram tidak memperbolehkannya mengawini wanita hamil zina, karena bila dikawinkan, maka perkawinannya fasid atau batal. [5]
             c. Menurut Ibnul qoyyin
Nikah yang dilakukan dengan wanita hamil yang berasal dari zina hukumnya  bathal
             d. Menurut Ali dan Aisyah
“Tidak boleh”, demikian juga Hasan bahwa orang yang berzina dan telah dijatuhi hukuman tidak boleh kawin selain dengan orang yang telah mendapat hukuman yang sama.
        3.   Pendapat-Pendapat Fukaha
a. Zina tidak memiliki bagian dalam kewajiban beriddah. Sama saja apakah wanita yang berzina hamil maupun tidak. Dan sama saja apakah dia mempunyai suami atautidak. Jika dia mempunyai suami, maka halal bagi suaminya untuk menyetubuhinya secara langsung. Dan jika dia tidak mempunyai suami, maka boleh bagi laki-laki yang berzina dengannya atau orang lain untuk menikahinya, baik dia hamil atau tidak. Hanya saja, menyetubuhinya dalam keadaan hamil hukumnya makruh, sampai dia melahirkan. Ini adalah pendapat para ulama madzhab Syafi’i.
b. Seorang wanita hamil karena zina, boleh dinikahi menurut abu Hanifah dan Muhammad, tapi tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan. Sementara Abu Yusuf dan Zafar dari madzhab Hanafi memandang bahwa jika wanita yang berzina hamil, maka dia tidak boleh dinikahi.
c. Rabi’ah, ats-Tsauri, al-Auzai, dan Ishaq berpendapat bahwa wanita yang berzina dan hamil, dia wajib ber’iddah dengan waktu yang ditetapkan yakni sampai wanita tersebut melahirkan kandungannya.
       4.  Anak Lahir dari Perkawinan Hamil karena Zina
Masalah anak yang lahir dari perkawinan hamil (anak hasil zina) ini, sudah diatur dalam Pasal 47 RUU Hukum Perkawinan Islam CLD-KHI menentukan:
1.  status anak yang lahir dari perkawinan hamil dinisbatkan kepada ibu yang melahirkan dan laki-laki yang menghamilinya.
2.  Apabila ada keragu-raguan mengenai status anak, maka status anak ditentukan oleh Pengadilan Agama.
Dalam rumusan pasal tersebut terlihat bahwa hubungan nasab antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya tidak terhalang oleh apa pun, bahkan tidak memerlukan pengakuan anak atau pengesahan anaksebagaimana dikenal dalam Hukum Perdata Barat yang  telah dirumuskan dalam Pasal 49 dan 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang mana dalam kedua pasal tersebut ditentukan bahwa pengakuan anak hasil zina tidak diberlakukan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan atau pengesahan anak hasil zina.
Jadi, apakah laki-laki tersebut tidak menjadi suami dari ibu anak hasil zina bersangkutan ataupun tidak, seperti yang diatur dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam versi Pemerintah, namun menurut Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) RUU Hukum Perkawinan Islam versi CLD-KHI, laki-laki tersebut tetap mempunyai hubungan darah yang sah, dan tetap bertanggung jawab terhadap anak hasil zinanya, serta dapat saling mewaris di antara mereka.
Padahal menurut Hukum Islam, meskipun ayah biologisnya menjadi suami ibunya, namun antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya tersebut tetap tidak mempunyai hubungan hukutem (nasab). Di antara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi hanya dapat saling memberi wasiat atau hibah.
















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Di dalam agama islam sendiri perkawinan merupakan sunnah Nabi Muhammad Saw, dimana bagi setiap umatnya dituntut untuk mengikutinya. Perkawinan di dalam islam sangatlah dianjurkan, agar dorongan terhadap keinginan biologis dan psikisnya dapat tersalurkan secara halal, dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina. Anjuran untuk menikah ini telah diatur dalam sumber ajaran islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Syarat-syarat melangsungkan perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974. Didalam ketentuan itu ditentukan dua syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan, yaitu syarat intern dan syarat ekstern.
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu suami istri saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
Pencegahan perkawinan merupakan upaya untuk menghalangi suatu perkawinan antara calon pasangan suami-istri yang tidak memenuhi syarat untuk malangsungkan perkawinan.
Tujuan pencegahan hukum perkawinan adalah untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum islam dan peraturan perundang-undangan Pencegahan perkawinan.
Larangan untuk melangsungkan perkawinan diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 1974. Ada larangan perkawinan antara laki dan wanita.
Hukum perkawinan wanita diluar nikah terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) dan (3) menentukan perempuan hamil di luar perkewinan dapat menikah  dengan laki-laki yang menghamilinya apabila perempuan tersebut menghendakinya. Ketentuan lengkap dari pasal 45 RUU Hukum Perkawinan Islam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum  Islam (CLD KHI)























DAFTAR PUSTAKA


Subekti. 1985. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta : PT Intermasa
Djubaidah,Neng. 2010. Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Perkawinan diIndonesia, dilengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
 Asfuri. 1986. Mengawini Wanita Hamil yang Dizinainya Menurut Hukum Islam. Jakarta: Proyek Pembinaan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Dep. Agama R.I.
Abdurrahman al-khatib, Yahya, ahkam al-mar’ah al-hamil fi asy-syari’ah al-islamiyyah, terjemah, Jakarta: Qisthi Press.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah. 2008. Barbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar