Selasa, 12 September 2017

SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Makalah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana

          Disusun oleh
                                 Nama                                                        NPM

ROHMA PERTIWI                                     1621030570     

                     Dosen Pengampu : Fitra Zali Tampan Jasa.S.Sy.M.H.

Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: C:\Users\komputer\Downloads\Logo_IAIN_Raden_Intan_Bandar_Lampung.jpg


                                Jurusan                   :  Muamalah ( Hukum Ekonomi Syari’ah )
                                Semester / Kelas    :        2 / K



FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2016 / 2017


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang , saya panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah berjudul SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA DI INDONESIA ini dengan baik.
            Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari pihak tertentu sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Terlepas dari itu semua, saya menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
            Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfat untuk kita semua. Sekian saya ucapkan terima kasih.


Bandar Lampung, 13 Mei 2017
                                                                                               


                    Penyusun






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................ i      
DAFTAR ISI.......................................................................... ii      
BAB I PEMBAHASAN............................................................................. iii       
A.   Zaman VOC................................................................... 3
B.   Zaman Hindia Belanda.................................................. 4
C.   Zaman Pendudukan Jepang........................................... 8
D.   Zaman Kemerdekaan..................................................... 8
E.    Rancangan KUHP Baru................................................ 14
BAB II PENUTUP..................................................................
A.    KESIMPULAN................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 18










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbicara tentang sejarah Hukum Pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengansaat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari Bangsa Asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara Ini, khususnya Hukum Pidana. Hukum Pidana sebagai bagian dari Hukum publik yang mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegar
Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keingina masyarakat.
Hukum pidan amenurut Van Hammel adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada  masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah huku punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum.
Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum, sejarah singkat hukum pidana di Indonesia  dibagi menjadi 5 zaman, yaitu zaman VOC, zaman Hindia, zaman Jepang, zaman Kemerdekaan, dan rancangan KUHP baru.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah hukum pidana pada zaman VOC?
2.      Bagaimana sejarah hukum pidana pada zaman Hindia Belanda?
3.      Bagaimana sejarah hukum pidana pada zaman Pendudukan Jepang?
4.      Bagaimana sejarah hukum pidana pada zaman kemerdekaan?
5.      Apa saja Rancangan KUHP Baru?


C.    Tujuan

1.      Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Hukum Pidana.
2.      Untuk mengetahui sejarah hukum pidana pada zaman VOC.
3.      Untuk mengetahui sejarah hukum pidana pada zaman Hindia Belanda.
4.      Untuk mengetahui sejarah hukum pidana pada zaman Pendudukan Jepang.
5.      Untuk mengetahui sejarah hukum pidana pada zaman Kemerdekaan.
6.      Untuk mengetahui Rancangan KUHP Baru.



















BAB I
PEMBAHASAN

A.    Zaman VOC
Disamping hukum adat pidana yang berlaku bagi penduduk asli Indonesia oleh penguasa VOC mula-mula diberlakukan plakat-plakat yang berisi hukum pidana.
Pada tahun 1642 Joan Maetsuycker bekas Hof van Justitie di Batavia yang mendapat tugas dari Gubernur Jenderal van Diemen merampungkan suatu himpunan plakat-plakat yang diberi nama Statuten van Zeventien.
Menurut Utrecht, hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai oleh VOC ialah :
1)      Hukum statuta yang termuat di dalam : Statuten van Batavia.
2)      Hukum Belanda Kuno.
3)      Asas-asas hukum Romawi. 1)
Hubungan Hukum Belanda yang kuno dengan statuta itu ialah sebagai pelengkap, jika statuta tidak dapat menyelesaikan masalah, maka Hukum Belanda kuno yang diterapkan, sedangkan hukum Romawi berlaku untuk mengatur kedudukan hukum budak (Slaven recht).
Statuta Betawi berlaku bagi daerah Betawi dan sekitarnya yang  mempunyai batas utara : pulau-pulau Teluk Betawi, di Timur : Sungai Citarum, di Selatan : Samudra Hindia , di Barat : Sungai Sadane.2)
Ini merupakan teori saja, karena prakteknya orang  pribumi tetap tunduk kepada hukum adatnya. Di daerah lain tetap berlaku hukum adat pidana. Campur tangan VOC hanya dala soal-soal pidana yang berkaitan dengan kepentingan dagangnya.
Di daerah Cirebon berlaku Papakem Cirebon, paparan cirebon yang mendapat pengaruh VOC.


Pada tahun 1848 dibentuk lagi intermaire strafbepalinge. Barulah pada tahun 1866 muncul kodfikasi yang sistematis. Mulai tanggal 10 Februari 1866 berlakulah dua KUHP di Indonesia :
1)      Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (Stbl. 1866 No 55) yang berlaku bagi golongan Eropa mulai 1867. Kemudian dengan Ordonansi tanggal 06 Mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan BumiPUTRA dan Timur Asing.
2)      Het Wetboek van Strafrechtdaa rm voor Inland endarmede gelijk gestelde (Stbl. 1872 Nomor 85), mulai berlaku 1 Januari 1873.



B.     Zaman Hindia Belanda
Dari tahun 1811 sampai tahun 1814 Indonesia pernah jatuh dari tangan Belanda ke tangan Inggris. Berdasarkan Lonvensi London 13 agustus 1814  maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada Belanda. Pemerintahan Inggris diserah terimakan kepada Komisaris Jenderal yang dikirim dari Belanda.
Dengan Regerings Reglement 1815bdengan tambahan (Supletoire Instructie 23 September 1815) maka hukum dasar pemerintah kolonial tercipta.
Agar tidak terjadi kesenjangan peraturan, maka dikeluarkan proklamasi 19 Agustus 1816, Stbl. 1816 Nomor 5 yang meengatakan bahwa untuk sementara waktu untuk semua peraturan-peraturan bekas pemerintah Inggris tetap dipertahankan. Pada umumnya masih belaku Statuta Betawi yang baru, dan untuk orang pribumihukum adat pidana masih diakui asal tidak bertentangan dengan asas-asas hukum yang diakuai dan perintah-perintah, begitu pula undang-undang dari pemerintah.
Kepada bangsa Indonesia diterapkan pidana berupa kerja paksa diperkebunan yang didasarkan pada Stbl. 1828 Nomor 16. Mereka dibagi atas dua golongan, yaitu :
1)      Yang dipidana kerja rantai;
2)      Yang dipidana kerja paksa.


Yang terdiri atas yang diberi upah dan yang tidak diberi upah3). Dalam  prakteknya, pidana kerja paksa dilenakan dengan tiga cara :
a)      Kerja paksa dengan dirantai dan pembuangan;
b)      Kerja paksa dengan  dirantai tetapi tidak dibuang;
c)      Kerja paksa tanpa rantai tetapi dibuang.
Dengan sendirinya semua peraturan terdahulu tidak berlaku lagi. KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa tersebut adalah salinan dari Code Penal yang berlaku di Negeri Belanda tetapi berbeda dari sumbernya tersebut, yang berlaku di Indonesia terdiri hanya atas 2 buku, sedangkan Code Penal terdir atas 4 buku.
KUHP yang berlaku bagi golongan Bumiputra juga saduran dari KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa, tetapi diberi sanksi yang lebih berat sampai pada KUHP 1918 pun, pidananya lebih berat dari pada KUHP Belanda 1886.
Oleh karena itu, perlu pula ditinjau secara sekilas lintas perkembangan kodifikasi di Negeri Belanda.
Pertama kali ada kodifikasi di bidang hukum pidana terjadi dengan adanya Crimineel Wetboek voor het Koniglijk Holland 1809.
Kitab undang-undang 1809 membuat ciri-ciri modern di dalamnya menurut Voc, yaitu :
1)      Pemberian kebebasan yang besar kepada hakim di dalam pemberian pidana;
2)      Ketentuan-ketentuan khusus untuk penjahat remaja;
3)      Penghapusan perampasan umum.
Tetapi kodifikasi ini umumnya singkat, karena masuknya Perancis dengan Code Penal ke Negeri Belanda pada tahun 1811.

            Sistem pidana di dalam Code Penal lain kali sekali jika dibanding dengan kodifikasi 1809. Diperkenalkan lagi perampasan umum. Dengan Guov, Besluit 11 Desember 1813 diadakan beberapa perubahan misalnya tentang perampasan umum, tapi diperkenalkan lagi geseling, dan pelaksanaan pidana mati dengan cara Perancis guillotine diganti dengan penggantungan menurut sistem Belanda kuno.
            Belanda terus berusaha mengadakn perubahan-perubahan juga usaha menciptakan KUHP nasional, tetapi tidak berhasil, kecuali perubahan-perubahan sebagian-sebagian. Pidana sistem sel yang dengan UU 28 Juni 1851 Stbl 102, pidana badan dihapus, jumlah pidana mati dikurangi, sejumlah kejahatan dijadikan kejahatan ringan (Wanbedijf) pidana terhadap percobaan diperingan dibanding dengan delik selesai. Kemudian, 17 September 1870 Stbl 162 pidana mati di hapus.
            Dengan KB tanggal 28 September 1870 dibentuklah Panitia Negara yang menyelesaikan rancangan pada tahun 1875. Pada tahun 1879 Menteri Smidt mengirim rancangan tersebut ke Tweede Kamer. Diperdebatkan di dalam Staten General dengan Menteri Modderman yang sebelumnya adalah anggota Panitia Negara itu. Dan pada tanggal 03 Maret 1881 lahirlah KUHP Belanda yang baru, yang mulai be6rlaku pada tanggal 01 September 1886.
            Jarak diantara disahkan dan berlakunya KUHP Belanda selama 5 tahun karena dengan sistem pidana sel perlu dibangun sel-sel dan gedung-gedung baru, disamping perlu diciptakan undang-undang baru seperti undamg-undang kepenjaraan yang lainnya.
            Setelah berlakunya KUHP baru di Negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh Pemerintah Belanda, bahwa KUHP di Hindia Belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaannya denagn Code Penal Prancis, perlu diganti dan disesuaikan dengan KUHP baru Belanda tersebut. Berdasarkan asas konkordansi (concordanti) menurut Pasal 75 Regering Reglement, 131 Indensche Staatsregeling, maka KUHP di Negeri Belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda dengan penyesuaian pada situasi dan kondisi setempat.
            Semula direncanakan tetap adanya dua KUHP, masing-masing untuk golongan Eropa dan golongan Bumiputera yang baru. Dengan Koninklijk Besluit tanggal 12 April 1898 dibentulah Rancangan KUHP untuk golongan Eropa.
            Setelah selesai kedua rancangan tersebut, Menteri jajahan Belanda Mr Idenburg berpendapat bahwa sebaliknya hanya ada satu KUHP di Hindia-Belanda, jadi berupa unifikasi.
Sesuai dengan ide Menteri Edinburg tersebut maka dibentuklah komisi yang menyelesaikan tugasnya pada tahun 1913. Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1915 dan diundanglah pada September 1915 Nomor 732 lahirlah Wesboek van strafrecht voon Nederlandsch Indie yang baru untuk seluruh golongan penduduk. Dengan Invoeringsverordening berlakulah pda tanggal 1 Januari 1918 WvSI tersebut.
            Peralihan dari masa dualisme, yaitu dua macam WvS untuk dua golongan penduduk menurut Jonkers lebih bersifat formel dari pada materiel. Ide unifikasi bukan hal yang baru. Statuta Betawi 1642 dan ketentuan pidana interemair 1848 berlaku untuk semua golongan penduduk. Sebenernya kedua WvS 1866 dan 1872 tersebut juga hampir sama, yang kedua merupakan salinan dari yang pertama kecuali sistem pidananya. Tetapi perbedaan antara kedua golongan penduduk, yaitu golongan Eropa dan Bumiputera – Timur Asing mewarnai juga perumusan-perumusan delik di dalam WvS tersebut, misalnya Pasaln 284 ( mukah = overspel) bagi laki-laki hanya berlaku bagi golongan Eropa (yang tunduk pada Pasal 27 BW)

C.    Zaman Pendudukan Jepang
WvSI tetap berlaku pada Zaman pendudukan Jepang. Hal ini didasrkan pada undang-undang (Usamu Serei) Nomor 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 sebagai peraturan peralihan Jawa dan Madura.
Pasal 03 Osamu Serei tersebut tersembunyi :
“Semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertntangan dengan aturan dengan aturan pemerintah militer.”
Jadi hanya pasal-pasal yang menyangkut pemerintah Belanda misalnya penyebutan raja/ratu yang tidak berlaku lagi.
Peraturan yang semacam dikeluarkan juga di luar juga di luar Jawa dan Madura.
Dibanding dengan hukum pidana materiel, maka hukum acara pidana lebih banyak banyak berubah, karena terjadi unifiksi acara dan susunan pengadilan. Ini diatur di dalam Osamu Serei Nomor Tahun 1942 tanggal 20 September 1942.

D.    Zaman Kemerdekaan
Keadaan pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan :
“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
            Untuk memperkuat aturan peralihan tersebut, maka Presiden mengeluarkan suatu peraturan pada tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut Peraturan Nomor 2 yang berbunyi :
“Untuk ketertiban masyarakat berdasar atas Aturan Peralihan Undang-undang Negara Republik Indonesia pasal II berhubung dengan pasal IV Kami Presiden menetapkan peraturan sebagai berikut :

Pasal I
“Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.”


Pasal II
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.)
            Barulah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diadakan perubahan yang mendasar atas WvSI.
            Ditentukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) ialah hukum pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 dengan berbagai perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van strafrecht voor nederlandsch indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht yang dapat disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
            Perubahan-perubahan yang diciptakan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terhadap Wetboek van Strafrecht 8 Maret Tahun 1942 (Saat mulai pendudukan Jepang ) ialah :
1)      Pasal V yang menentukan bahwa peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap tidak berlaku.
2)      Pasal VI mengubah dengan resmi nama weetboek van strafrecht voor nederlandsch Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (saja) yang dapat disebut juga dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3)      Pasal VIII membuat perubahan kata-kata dan penghapusan beberapa pasal KUHP Itu sebanyak 68 ketentuan.
4)      Diciptakan delik-delik baru yang dimuat dalam Pasal IX sampai dengan Pasal XVI, tetapi kemudian dengan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 Pasal XVI tersebut dicabut.
           


Tentulah harus di ingat bahwa teks asli Wetboek van shafrecht atau KUHP itu sampai kinipun masih di dalam bahaa Belanda, kecuali penambahan-penambahan kemudian sesudah tahun 1946 itu yang teksnya sudah tentu dalam Bahasa Indonesia.
Jadi, apa yang sering dipegang oleh pelaksana hukum (hakim, jaksa, polisi,dan pengacara) adalah terjemahan di dalam bahasa Indonesia, yamg corak ragamnya tergantung pada selera penerjemahan dan halnya dengan yang dipakai oleh para dosen dan mahasiswa hukum.
Sebagai sejarah perlu diingat, bahwa Belanda pada tahun 1945 sampai dengan 1849 kembali lagi ke Indonesia menduduki beberapa wilayah, dan bertambah luasa sesudah Aksi Militer I, terutama meliputi kota-kota besar di Jawa dan Sumatra, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Palembang, Padang, dan Medan dan seluruh Nusantara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Irian Barat.
Untuk wilayah-wilayah yag di duduki Belanda itu de Facto tidak diberlakukan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946, kecuali untuk wilayah Sumatra yang di duduki oleh Belanda sesudah Aksi Militer I  (peraturan RI).7)
Untuk daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda tersebut diberlakukan Wetboek van strafrecht Nederlandsch – Indie yang kemudian diubah namanya menjadi Wetboek van strafrecht voor Indonesia berdasrkan Ordonansi tanggal 21 September 1948 Stbl 1948 Nomor 224, mulai 22 September 1948, dan semua kata-kata Nederlansch-India di dalam WvS diganti dengan “Indonesia”. Begitu pula istilah Staatsbland van Nederlandsch Iindie (Lembaran Negara Hindia Belanda) diganti menjadi Staatsblad van Indonesia.
Kalau Pemerintah Republik Indonesia mengubah dan menambah Wetboek van strafrecht, maka Belanda juga mengadakan perubahan-perubahan di dalam Wetboek van Strafrecht voor Indonesie tersebut.
Perubahan-perubahan dan penambahan mula-mula dengan Stbl 1945 Nomor 123 yang mulai berlaku 25 Agustus 1945 yaitu ketentuan khusus baru dikeluarkan oleh Letnan Gubernur Jenderal mengenai eksekusi pidana mati, yang menentukan bahwa pidana mati dieksekusi mati dengan jalan pidana tembak, kecuali ditentukan lain oleh Gubernur Jenderal. Dengan demikian, Pasal 11 WvSI yang menentukan bahwa pidana mati dijalankan dengan penggantungan tidak diterapkan.
Dengan Stbl 1945 Nomor 135 ysng mulai berlaku 7 Oktober 1945, banyak ketentuan Bab I Buku II WvSI diubah oleh Belanda  (Pasal 110, 112, 113, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 122, 123, 124, 125, 126, dan 127) dan diciptakan pasal baru, yaitu Pasal 124 bis dan bab baru di dalam Buku III, yaitu Bab IX. Dengan penambahan ini, maka jumlah pasal di dalam WvSI berakhir dengan angka (Pasal) 570, sedangkan KUHP hanya 569.
Dengan adanya dua macam WvS yang berlaku di dua macam wilayah yang berbeda ditambah dengan perubahan-perubahan dan penambahan yang berbeda pula menimbulkan kerancuan dalam penerapannya kemudian. Terlebih-lebih dengan perubahan wilayah, yang dengan aksi militer I, menambah wilayah yang diduduki Belanda, yang dengan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 disebut daerah-daerah terra neerlandica.
Sesudah Aksi Militer I, dikeluarkan Stbl 1947 Nomor 180yang mulai berlaku 31 Oktober 1947, yaitu suatu ketentuan yang merevisi Pasal 171.
Dengan Stbl 1948 Nomor 169 yang mulai berlaku 30 Juli 1948 dicabutlah Pasal 153 bis dan 154 ter dan penambahan pasal-pasal baru, yaitu pasal 159a dan 159b dan paragraf baru yang memuat Pasal 335.
Pasal 153 bis dan Pasal 154 ter yang dicabut itu berisi ketentuan sanksi pidana terhadap perbuatan propaganda tuntutan “Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda”. Tetapi Pasal baru yang menggantikanaya, yaitu pasal 159 a dan 159 b pada asasnya sama saja dengan yang dicabut itu.9)
Dengan keputusan 3 Januari 1947 Nomor I, yang dikeluarkan oleh Wakil Tinggi Mahkota, Stbl 1949 Nomor I, mulai berlaku 7 Januari 1949, ancaman pidana delik penyuapan yang tercantum dalam Pasal 418 WvSI dinaikkan dari 6 bulan menjadi 3 tahun. Kemudian dengan keputusan Nomor 3 Tanggal 22 September 1949, Stbl 1949 Nomor 238 yang mulai berlaku 28 September 1949, maka Pasal 393 bis dan 394 WvSI diubah.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, maka hilanglah dualisme berlakunya dua macam undang-undang hukum pidana di Indonesia.
Tetapi menurut Han Bing Siong, ,masih terdapat beberapa masalah, yang penulis angkat dua diantaranya yang dikemukakannya, yaitu :
1.      Masalah ketentuan Pasal I ayat 2 KUHP, yang menentukan bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa dikenakan ketentuan kedua macam WvS, misalnya Pasal 418 ancaman pidananya di dalamah ketentuan Pasal I ayat 2 KUHP, yang menentukan bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa dikenakan ketentuan kedua macam WvS, misalnya Pasal 418 ancaman pidananya di dalam WvSI adalah 3 tahun, sedangkan di dalam WvS (KUHP) hanya enam bulan, maka jika suatu perbuatan dilakukan di daerah Jakarta Raya, Sumatera Utara, Kalimantan dan Indonesia Timur sebelum 29 September 1958 (mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958) dan diadili sesudah Undang-Undang tersebut keluar, terjadilah masalah Pasal 1 dan 2 tersebut, karena menurut KUHP (berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) ancaman pidananya hanya enam bulan.
2.      Pasal 512 a ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1951, sedangkan Pasal 241 sub 1 dan Pasal 527 dicabut oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 (Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi), maka menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 512a dihapuskan lagi di Jakarta Raya, Sumatra Utara, Kalimantan dan Indonesia Tmur pada tanggal 28 September 1958 (saat berlakunya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958), sebaliknya Pasal 241 sub I dan Pasal 527 dihidupkan kembali sebagaimana keadaannya pada 8 Maret 1942. Jadi, kata Han Bing Siong meskipun hanya ada 1 KUHP yang berlaku untuk seluruh Indonesia, tetap ada beberapa perbedaan yang tertinggal. Ada satu KUHP katanya dengan Pasal 512 a dan tanpa Pasal 241 sub I dan Pasal 527 di Jawa, Madura, dan Sumatera, kecuali Jakarta Raya, dan Sumatera Timur, satu lagi tanpa Pasal 512 a tetapi dengan Pasal 241 sub 1 dan Pasal 527 di Jakarta Raya, Sumatera Utara, Kalimantan dan Indonesia Timur. Lalu untuk daerah-daerah yang tersebut belakangan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 8 (drt) Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi.
Menurut pendapat penulis, pendapat Han Bing Siong ini benar, tetapi terlalu berpatok pada pemikiran yuridis murni. Dalam praktek sampai kini Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi tersebut diberlakukan di seluruh Indnesia


E.     Rancangan KUHP Baru
Hasrat untuk mengadakan kodifikasi KUHP nasional yang disusun oleh Putera-Putera Indonesia sendiri yang sumbenya digali dari Bumi Indonesia dengan memperhatikan perkembangan dunia modern di bidang hukum pidana, sudah lama dicetuskan di dalam berbagai kesempatan termasuk Seminar Hukum Nasional.
Usaha-usaha konkret menuju tercapainya hasrat tersebut antara lain dapat dikemukakan usaha Basaruddin S.H. dan Iskandar Situmorang, S.H. yang menyusun Rancangan Buku I KUHP pada Tahun 1971 dan Buku II KUHP pada Tahun 1976.
Kemudian, sejak tahun 1976 telah dibentuk Tim Pengkajian Hukum Pidana, yang diberikan tugas menyusun Rancangan KUHP baru oleh Pemerintah (Materi Kehakiman dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Pada tahun itu disusunlah materi-materi yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
Tahun 1980-1981 mulailah disusun Rancangan Buku I yang antara lain juga memakai KUHP (lama) dan Rancangan Basaruddin dan Rekan sebagai bahan Perbandingan.
Tahun 1980-1081 mulailah disusun Rancangan Buku I telah diselesaikan dalam arti masih kasar. Pada tahun 1982 itu diadakanlah Lokakarya di BABINKUMNAS membahas Rancangan tersebut sesudah itu, terus-menerus Tim berkumpul untuk memperhalus rumusan Rancangan Buku I tersebut dan menyusun Rancangan Buku II sampai Tahun 1985. Pada Tahun 1985 itu diadakanlah Lokakarya lagi di tempat yang sama untuk membahas Buku II.
Pada Tahun 1986 diadakan Lokakarya khusus mengenai sanksi pidana di tempat yang sama. Dan terakhir Lokakarya mengenai delik komputer dan delik terhadap penyelenggaraan peradilan.
Menurut pendapat penulis, dapat dikatakan bahwa pada saat tulisan ini disususun (Mei 1991), 99% pekerjaan menyukusun Rancangan Buku II KUHP telah dicapai pula.
Perbedaan yang mencolok antara Rancangan dan KUHP (lama) ialah Racangan hanya terdiri atas dua Buku, sedangkan KUHP (lama) yang sama dengan WvS Belanda terdiri atas tiga buku. Dengan sendirinya perbedaan antara delik kejahatan dan delik pelanggaran di dalam Rancangan telah ditiadakan.
Jadi, sama dengan KUHP Jerman, Jepang, Korea, dan lain-lain. Tetapi materi buku II 95% sama dengan KUHP lama dan WvS Belanda.












BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Disamping hukum adat pidana yang berlaku bagi penduduk asli Indonesia oleh penguasa VOC mula-mula diberlakukan plakat-plakat yang berisi hukum pidana.
Pada tahun 1642 Joan Maetsuycker bekas Hof van Justitie di Batavia yang mendapat tugas dari Gubernur Jenderal van Diemen merampungkan suatu himpunan plakat-plakat yang diberi nama Statuten van Zeventien.
Dari tahun 1811 sampai tahun 1814 Indonesia pernah jatuh dari tangan Belanda ke tangan Inggris. Berdasarkan Lonvensi London 13 agustus 1814  maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada Belanda. Pemerintahan Inggris diserah terimakan kepada Komisaris Jenderal yang dikirim dari Belanda
WvSI tetap berlaku pada Zaman pendudukan Jepang. Hal ini didasrkan pada undang-undang (Usamu Serei) Nomor 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 sebagai peraturan peralihan Jawa dan Madura.
Pasal 03 Osamu Serei tersebut tersembunyi :
“Semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertntangan dengan aturan dengan aturan pemerintah militer.” Jadi hanya pasal-pasal yang menyangkut pemerintah Belanda misalnya penyebutan raja/ratu yang tidak berlaku lagi.
Keadaan pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan :
“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Hasrat untuk mengadakan kodifikasi KUHP nasional yang disusun oleh Putera-Putera Indonesia sendiri yang sumbenya digali dari Bumi Indonesia dengan memperhatikan perkembangan dunia modern di bidang hukum pidana, sudah lama dicetuskan di dalam berbagai kesempatan termasuk Seminar Hukum Nasional.
Usaha-usaha konkret menuju tercapainya hasrat tersebut antara lain dapat dikemukakan usaha Basaruddin S.H. dan Iskandar Situmorang, S.H. yang menyusun Rancangan Buku I KUHP pada Tahun 1971 dan Buku II KUHP pada Tahun 1976.
Kemudian, sejak tahun 1976 telah dibentuk Tim Pengkajian Hukum Pidana, yang diberikan tugas menyusun Rancangan KUHP baru oleh Pemerintah (Materi Kehakiman dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional).



























DAFTAR PUSTAKA

Unrecht, D, 1956. Hukum Pidana I . Jakarta : Bina Aksara
Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
Hoff, M.W.Van’t t.t. Wetboek van Strafrecht. Batavia: N.V.G. Kolff & Co.
Saleh, Ruslan. 1981. Dari lembaran kepustakaan hukum pidana. Jakarta : Sinar Grafika.





[

Tidak ada komentar:

Posting Komentar